KPK periksa pegawai Wakil Ketua MPR di kasus haji



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kaitan perusahaan agen perjalanan haji, Al Amin dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 oleh Kementerian Agama. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maryam yang merupakan karyawan Al Amin dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA ( Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (15/8).

Meryam telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia tampak didampingi oleh satu orang kerabatnya. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.


Selain Meryam, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mereka adalah mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar, serta dua anggota DPR bernama Nurul Iman Mustofa dan Said Abdullah.

Berdasarkan situs web Al-Amin, www.alamintours.com, perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik Melani Leimena Suharli, Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat. Melani menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa Melani menjabat sebagai Komisaris PT Manasik Prima, perusahaan anggota group Al-Amin.

Belum jelas keterlibatan perusahaan Melani dalam kasus ini. Namun, beberapa anggota DPR yang menjadi rombongan haji bersama Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali, yang telah diperiksa KPK, mengakui bahwa membayar perjalanan haji bersama menteri melalui perusaahan itu.

Ketua DPW PPP Banten Muhammad Mardiono mengaku pernah berhaji dalam rombongan menteri dengan membayar biaya sendiri sebesar Rp 200 juta untuk dirinya dan sang istri, Etty Triwi Kusumaningsih. Mardiono pun mengakui bahwa pembayaran tersebut dilakukan ke Al-Amin.

Politisi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana, yang mengaku turut menjadi peserta dalam rombongan haji bersama mantan Menteri Agama dengan menggunakan uang pribadinya dengan membayar sebesar US$ 19 ribu ke Al-Amin. Erik mengaku, pemilihan agen perjalanan haji tersebut berdasarkan arahan staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehinhga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa