KPK periksa pejabat Bank Artha Graha



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Bank Artha Graha dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi.Para pejabat Bank Artha Graha yang diperiksa yakni; Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha Witadinata Sumantri, Kepala Divisi Treasury Bank Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso dan Cash Officer Bank Artha Graha Tutur. Selain itu, KPK juga memeriksa Kasie Traveller Cek Bank Internasional Indonesia (BII) Krisna Pribadi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugara menjelaskan, pegawai Bank Artha Graha dipanggil dan dimintai keterangan dengan kapasitas mereka sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom. Menurut informasi yang diperoleh, Grogorius, Krisna dan Witadinata telah memenuhi panggilan KPK.Kasus ini bermula dari pemberian cek kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004. Pemberian uang ini dimaksudkan untuk memuluskan langkah Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.Cek pelawat ini sendiri diketahui dibeli Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia. Cek ini tadinya untuk PT First Mujur Transplantation & Industry. Saat itu, perusahaan kelapa sawit ini memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Hingga saat ini, belum diketahui bagaimana cek itu berada di tangan anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can