KPK periksa pejabat Kementerian ESDM untuk Sutan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi untuk tersangka Sutan dalam kasus tersebut.Sejumlah saksi tersebut diantaranya merupakan pejabat dan staf di Kementerian ESDM serta. Selain itu juga ada pejabat dan staf pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Salah satu saksi tersebut yakni mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno."Yan bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (22/5) pagi.Sedangkan 11 saksi lainnya, yang terdiri dari staf Kementerian ESDM yakni Atena (Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaann Sekjen Kementerian ESDM), Asep Permana (Kasubbag TU Sekjen Kementerian ESDM), Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kepala Biro Keuangan Sekjen Kementerian ESDM), dan Ego Syahrial (Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM).Sementara saksi dari SKK Migas yakni Gerhard Marten Rumeser (Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas), Hardiono (Tenaga Ahli SKK Migas), Hermawan (Sekretaris VPMR/Mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas), Tri Kusuma Lydia (Sekretaris Divisi SDM SKK Migas), Elisabet Erika (pegawai SKK Migas), Abu Rohim (staf Asiparis SKK Migas), dan Said Abu Bakar Ali (security SKK Migas).Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sutan dalam kasus tersebut pada 13 Mei 2014 lalu. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya telah menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan menjerat Waryono Karno.Dalam persidangan Rudi, terungkap bahwa adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200 ribu kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto.Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui perantara pelatih golf Rudi, Deviardi. Uang yang diberikan Rudi kepada Sutan merupakan bagian uang yang diterima bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 300 ribu.Tidak sampai disitu, dugaan aliran dana dari Kementerian ESDM yang mengalir ke Komisi VII yang dipimpin kader Partai Demokrat tersebut dalam persidangan juga mengungkap fakta lain. Salah seorang pihak yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Didi Dwi Sutrisno mengungkap bahwa aliran dana Kementerian ESDM merupakan perintah Waryono kepada pimpinan, anggota dan sekretariat Komisi VII DPR RI.Menurut Didi, uang berjumlah US$ 140 ribu yang dilengkapi kode-kode dan tersimpan dalam tas itu, diambil oleh staf Sutan yang bernama Irianto. Irianto lalu menandatangani tanda terima uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie