JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Mereka diantaranya Dadang Suwarna, Direktur Penegakan Hukum dan Endang Supriyatna, Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II. Kemudian ada pula Triongko, Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I dan Dodik Syamsu Hidayat, Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I. "Mereka diperiksa untuk tersangka HS (Handang Sukarna)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK. Handang Sukarna, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang berhasil mencokok Rajesh Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekapoe Indonesia yang diduga mencoba menyuap Handang senilai Rp 6 miliar. Namun ketika terjadi OTT uang yang diberikan baru tahap pertama yaitu senilai Rp 1,9 miliar.
KPK periksa pejabat Pajak terkait isu pemerasan
JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Mereka diantaranya Dadang Suwarna, Direktur Penegakan Hukum dan Endang Supriyatna, Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II. Kemudian ada pula Triongko, Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I dan Dodik Syamsu Hidayat, Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I. "Mereka diperiksa untuk tersangka HS (Handang Sukarna)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK. Handang Sukarna, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang berhasil mencokok Rajesh Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekapoe Indonesia yang diduga mencoba menyuap Handang senilai Rp 6 miliar. Namun ketika terjadi OTT uang yang diberikan baru tahap pertama yaitu senilai Rp 1,9 miliar.