KPK periksa pejabat Pajak terkait isu pemerasan



JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Mereka diantaranya Dadang Suwarna, Direktur Penegakan Hukum dan Endang Supriyatna, Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II.

Kemudian ada pula Triongko, Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I dan Dodik Syamsu Hidayat, Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I. "Mereka diperiksa untuk tersangka HS (Handang Sukarna)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Handang Sukarna, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang berhasil mencokok Rajesh Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekapoe Indonesia yang diduga mencoba menyuap Handang senilai Rp 6 miliar. Namun ketika terjadi OTT uang yang diberikan baru tahap pertama yaitu senilai Rp 1,9 miliar.


Diduga suap diberikan untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Belakangan, Rajamohanan mengaku diperas oleh HS. Pasalnya ia juga sudah mencoba ikut program tax amnesty, namun ditolak.

Sedangkan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Ken Dwijugeasteady menuturkan kewajiban bayar pajak PT EK Prima masih tetap ada dan tidak dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News