JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil salah seorang tahanan, Sherman Rana Krisna dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sherman, yang merupakan pemegang saham dan mantan Presiden Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), diperiksa terkait dugaan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dijadwalkan SRK (Sherman Rana Krisna) akan menjalani pemeriksaan di KPK atas tersangka HW (Hassan Widjaja), hari ini, Rabu (29/4). KPK menahan Sherman sejak 5 hari lalu. Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan suap ke Kepala Bappepti, Syahrul Raja Sempurnajaya. tiga tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka adalah Muhammad Bihar Sakti (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Krisna.
KPK periksa mantan Presdir BBJ
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil salah seorang tahanan, Sherman Rana Krisna dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sherman, yang merupakan pemegang saham dan mantan Presiden Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), diperiksa terkait dugaan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dijadwalkan SRK (Sherman Rana Krisna) akan menjalani pemeriksaan di KPK atas tersangka HW (Hassan Widjaja), hari ini, Rabu (29/4). KPK menahan Sherman sejak 5 hari lalu. Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan suap ke Kepala Bappepti, Syahrul Raja Sempurnajaya. tiga tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka adalah Muhammad Bihar Sakti (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Krisna.