KPK periksa penyuap Akil Mochtar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Palembang Romi Herton serta istrinya, Masyito, Kamis (10/7). Pasangan suami istri tersebut dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemerian keterangan palsu dalam persidangan."Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis pagi.Romi dan Masyito datang bersamaan ke Kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. Selain Romi dan Masyito, KPK juga memangil tiga pihak lainnya, yakni Aries Adhitya Safitri, Aliyas Afriansyah dari swasta, dan Rudi yang merupakan kuasa direktur CV Ratu Samagat. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.Romi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama Masyito pada 16 Juni 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014. Mereka diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 19,86 miliar agar dia dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.Uang tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama uang tersebut diberikan Romi melalui Masyito sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan Rp 3 miliar kepada tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. Sementara sisanya, diberikan sesuai pembacaan putusan MK atas sengketa tersebut. Selain itu, KPK jga menjerat Romi dan Masyito karena diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto