KPK periksa perusahaan istri Setnov terkait e-KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam kaitan antara perusahaan milik istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dengan kasus korupsi KTP-elektronik. Hal ini dilakukan dengan memeriksa komisaris PT Mondialindo Graha Perdana ini.

"KPK memeriksa untuk mendalami kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera dan pihak-pihak yang memiliki saham di kedua perusahaan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11).

Meski begitu, usai diperiksa Deisti enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan kepada penyidik KPK. "Tanya penyidik saja," kata Deisti sembari masuk ke mobil yang menjemputnya.


Dalam bukti awal yang dimiliki KPK ketika sidang praperadilan melawan Novanto beberapa waktu lalu, terungkap bahwa PT Mondialindo ini berkaitan dengan salah satu perusahaan peserta lelang proyek KTP-elektronik.

Perusahaan yang dimaksud ialah PT Murakabi Sejahtera yang menjadi leader Konsorsium Murakabi. PT Murakabi didirikan pada tahun 2007 yang sahamnya dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana dan VIdi Gunawan, adik dari Andi Agustinus.

Ini terungkap dalam bukti berupa Akta Nomor 13 tanggal 20 April 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Murakabi Sejahtera yang dibuat dihadapan Hilda Yulistiawati, Notaris di Tangerang.

PT Mondialindo tersebut selama kurun waktu 2008-2011 sahamnya dimiliki oleh Deisti Astriani Tagor, istri Setnov sebanyak 50% dan oleh Herwindo, anaknya, sebanyak 30%. Belakangan, saham PT Murakabi juga dimiliki oleh Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setnov.

Lagipula, dua perusahaan ini berkantor di Menara Imperium Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 No. 27.01, Lt.27. Menara Imperium ini, sejak 10 Agustus 1999 kepemilikannya atas nama Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto