JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang pihak swasta, Edison Marudut Marsaduli, Jumat (3/10). Edison akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat. Dalam kasus ini, Edison merupakan salah satu pihak yang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun pencegahan dilakukan sejak tanggal 26 September 2014 lalu.
KPK periksa pihak swasta untuk kasus Annas Maamun
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang pihak swasta, Edison Marudut Marsaduli, Jumat (3/10). Edison akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat. Dalam kasus ini, Edison merupakan salah satu pihak yang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun pencegahan dilakukan sejak tanggal 26 September 2014 lalu.