JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemimpin Umum Harian Koran Riau Edi Ahmad RM, Rabu (15/10). Edi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu. Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya. Keduanya yakni Triyanto, seorang anggota Polri yang merupakan ajudan Annas. Triyanto akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Annas. Saksi berikutnya yakni Noor Charis Putra, Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Riau, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.
KPK periksa Pemimpin Umum Koran Riau
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemimpin Umum Harian Koran Riau Edi Ahmad RM, Rabu (15/10). Edi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu. Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya. Keduanya yakni Triyanto, seorang anggota Polri yang merupakan ajudan Annas. Triyanto akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Annas. Saksi berikutnya yakni Noor Charis Putra, Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Riau, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.