JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Anzhar Cakra Wijaya terkait kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Anggota komisi III itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Masalah saksi kasusnya Fadh Rafiq dan Haris Surahman," kata Andi saat hadir di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/4).Pria yang mengenakan kemeja batik itu mengaku dipanggil untuk bersaksi atas tersangka Haris Surahman. Sebelum Andi, KPK juga pernah memeriksa Ketua Fraksi PAN di parlemen Tjatur Sapto Edi sekitar 27 Maret lalu.KPK menetapkan Haris sebagai tersangka pada akhir November silam. Ia diduga merupakan perantara Fadh Rafiq dengan politikus PAN Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID. Dalam kasus ini Wa Ode telah diganjar 6 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID. Sedangkan Fadh divonis 2,5 tahun penjara akibat terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar untuk Wa Ode.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa politikus PAN untuk kasus DPID
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Anzhar Cakra Wijaya terkait kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Anggota komisi III itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Masalah saksi kasusnya Fadh Rafiq dan Haris Surahman," kata Andi saat hadir di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/4).Pria yang mengenakan kemeja batik itu mengaku dipanggil untuk bersaksi atas tersangka Haris Surahman. Sebelum Andi, KPK juga pernah memeriksa Ketua Fraksi PAN di parlemen Tjatur Sapto Edi sekitar 27 Maret lalu.KPK menetapkan Haris sebagai tersangka pada akhir November silam. Ia diduga merupakan perantara Fadh Rafiq dengan politikus PAN Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID. Dalam kasus ini Wa Ode telah diganjar 6 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID. Sedangkan Fadh divonis 2,5 tahun penjara akibat terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar untuk Wa Ode.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News