JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang W Soeharto, Selasa (24/12). Bambang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subri SK. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (24/12).
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota Polres Lombok Tengah, yakni Didik Harianto (Ipda), Nanang Supendi (Bripka), dan A. E. A Sukardi (Brigadir). Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Bambang, di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta pada Selasa (17/12) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terdapat jejak-jejak tersangka di dalamnya. Terkait kasus ini juga, sebelumnya KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bambang yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2013.