KPK periksa Presiden Direktur Toyota Astra



JAKARTA. Presiden Direktur Toyota Astra Motor Johnny Darmawan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/7). Johnny dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Cilegon, Banten.Johnny tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.10 WIB. Dia mengaku baru menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (23/7). "Surat baru diterima hari Senin, sudah jangan diperdebatkan," ujarnya, Rabu (25/7).Selebihnya, Johnny mengatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi dermaga yang tengah disidik KPK ini. "Nanti saja. Saya enggak ada hubungan. Enggak mau kasih statement dulu. Nanti saja, ya," ucap Johnny.Sedianya Johnny diperiksa KPK pada Jumat (20/7/2012) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena belum menerima surat panggilan pemeriksaan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui bahwa KPK belum mengirim surat pemeriksaan ke Johnny. Itu dikarenakan penyidik yang akan memeriksa Johnny masih disibukkan dengan penanganan kasus lain. KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan Johnny dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.Keterangan Johnny diperlukan dalam melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi dermaga Kubangsari, mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat. KPK menetapkan Aat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Wali Kota Cilegon sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Aat diduga merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar. Adapun yang menjadi pemenang tender proyek ini adalah PT Galih Medan Perkasa (GMP).Kasus dugaan korupsi ini berawal saat pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang, Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can