KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan agar Rafael menghadap penyidik. "Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4)," kata Ali dalam saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2023). KPK berharap, Rafael bersikap kooperatif hadir di meja penyidik dan memberikan keterangan. KPK memastikan, semua proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.
KPK Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Hari Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan agar Rafael menghadap penyidik. "Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4)," kata Ali dalam saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2023). KPK berharap, Rafael bersikap kooperatif hadir di meja penyidik dan memberikan keterangan. KPK memastikan, semua proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.