JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening yang bersangkutan. Begitu pula dengan rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang tentunya akan diperiksa KPK, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kebiasaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan PPATK. Namun, permintaan itu sudah disampaikan apa belum, nanti saya cek," tutur Johan, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/10). Dalam hal ini, Johan menjelaskan, KPK hanya bisa meminta laporan transaksi dalam rekening tersangka. Namun, jika dari hasil analisis PPTKA ditemukan transaksi mencurigakan terhadap rekening orang lain yang masih berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani, maka PPTKA bisa memberikan laporan transaksi dalam rekening orang tersebut ke KPK.
KPK periksa rekening Akil?
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening yang bersangkutan. Begitu pula dengan rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang tentunya akan diperiksa KPK, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kebiasaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan PPATK. Namun, permintaan itu sudah disampaikan apa belum, nanti saya cek," tutur Johan, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/10). Dalam hal ini, Johan menjelaskan, KPK hanya bisa meminta laporan transaksi dalam rekening tersangka. Namun, jika dari hasil analisis PPTKA ditemukan transaksi mencurigakan terhadap rekening orang lain yang masih berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani, maka PPTKA bisa memberikan laporan transaksi dalam rekening orang tersebut ke KPK.