JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, keempat tersangka itu adalah; M Faisal Aswan (MFA), Muhammad Dunir (MD), Eka Dharma Putra (EDP) dan Rahmat Syaputra (RS). "Ke empat tersangka diperiksa dalam kaitan melengkapi berkas perkara," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4). Sebelumnya, KPK memboyong keempat orang terangka ini ke Jakarta hari Jumat (20/4) lalu. Tersangka ditahan di beberapa rumah tahanan yang ada di Jakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No.6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON. Dugaan penerimaan hadiah disangkakan karena, KPK menemukan keempat tersangka dengan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Uang itu terbagi dalam tiga tempat yang terpisah, yaitu Rp 500 juta dalam tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas cokelat dan terakhir Rp 150 juta di tas plastik hijau. Atas perbuatannya, MFA dan MD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khusus terhadap EDP disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Dan terhadap RS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
KPK periksa empat tersangka kasus PON Riau
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, keempat tersangka itu adalah; M Faisal Aswan (MFA), Muhammad Dunir (MD), Eka Dharma Putra (EDP) dan Rahmat Syaputra (RS). "Ke empat tersangka diperiksa dalam kaitan melengkapi berkas perkara," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4). Sebelumnya, KPK memboyong keempat orang terangka ini ke Jakarta hari Jumat (20/4) lalu. Tersangka ditahan di beberapa rumah tahanan yang ada di Jakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No.6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON. Dugaan penerimaan hadiah disangkakan karena, KPK menemukan keempat tersangka dengan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Uang itu terbagi dalam tiga tempat yang terpisah, yaitu Rp 500 juta dalam tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas cokelat dan terakhir Rp 150 juta di tas plastik hijau. Atas perbuatannya, MFA dan MD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khusus terhadap EDP disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Dan terhadap RS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.