JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Rabu (12/3/2014). Ruhut akan diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain."Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.Selain itu, penyidik juga memanggil saksi Dadiono dan Pandi, Saiful Bahri, serta seorang mahasiswa Yano Kuswadi.Menurut Priharsa, pemanggilan mereka kali ini, guna melengkapi pemberkasan tersangka AU.Ruhut sendiri dipanggil untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mantan tim sukses Anas itu juga sempat dipanggil dalam penyidikan kasus yang sama. (Edwin Firdaus)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa Ruhut Sitompul terkait kasus Anas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Rabu (12/3/2014). Ruhut akan diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain."Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.Selain itu, penyidik juga memanggil saksi Dadiono dan Pandi, Saiful Bahri, serta seorang mahasiswa Yano Kuswadi.Menurut Priharsa, pemanggilan mereka kali ini, guna melengkapi pemberkasan tersangka AU.Ruhut sendiri dipanggil untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mantan tim sukses Anas itu juga sempat dipanggil dalam penyidikan kasus yang sama. (Edwin Firdaus)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News