JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Hokianan Triutama, Edison Marudut Marsadauli, Rabu (10/12). Edison akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu pagi. Edison disebut-sebut sebagai saksi penting dalam kasus ini. Edison yang merupakan Wakil Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Riau tersebut juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun pencegahan dilakukan sejak tanggal 26 September 2014 lalu.
KPK periksa saksi penting dalam kasus Annas Maamun
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Hokianan Triutama, Edison Marudut Marsadauli, Rabu (10/12). Edison akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu pagi. Edison disebut-sebut sebagai saksi penting dalam kasus ini. Edison yang merupakan Wakil Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Riau tersebut juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun pencegahan dilakukan sejak tanggal 26 September 2014 lalu.