KPK periksa saksi penting dalam kasus Annas Maamun



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Hokianan Triutama, Edison Marudut Marsadauli, Rabu (10/12). Edison akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu pagi.

Edison disebut-sebut sebagai saksi penting dalam kasus ini. Edison yang merupakan Wakil Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Riau tersebut juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun pencegahan dilakukan sejak tanggal 26 September 2014 lalu.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari Gulat terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu, serah terima uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, petugas KPK juga menemukan dokumen bersisi daftar proyek yang diduga nantinya akan dilaksanakan di Riau.

Pasca ditetapkan sevagai tersangka, KPK menahan keduanya di tempat terpisah. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie