KPK periksa saksi-saksi terkait kasus Nazaruddin



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupai penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pembelian saham PT Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan akan ada empat orang saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan. "Empat orang itu akan jalani pemeriksaan terkait tersangka MNZ," ujar Priharsa, Senin (23/2).

Diketahui empat orang saksi tersebut adalah Hamka Santri Anom, Sely Lyana Danuwijaya, Tjahaya Rohani R Uktolseja, Tono Sihombing yang keempatnya adalah pegawai swasta.


Dikabarkan empat saksi akan dicari tahu seputar proses pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Sebab, aliran dana dari yang diterima PT DGI dialihkan Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie