KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang kini berstatus tersangka. Mantan bendahara umum Partai Golkar ini diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik. Hari ini, Rabu (6/9) KPK memanggil dua orang notaris, M.G Indah Wahyumukti dan Fedris untuk diperiksa. Selain itu KPK juga kembali memanggi direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo serta seorang swasta bernama Yusnan Solihin. "Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK periksa saksi untuk tersangka Setya Novanto
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang kini berstatus tersangka. Mantan bendahara umum Partai Golkar ini diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik. Hari ini, Rabu (6/9) KPK memanggil dua orang notaris, M.G Indah Wahyumukti dan Fedris untuk diperiksa. Selain itu KPK juga kembali memanggi direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo serta seorang swasta bernama Yusnan Solihin. "Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.