JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana. Saksi yang diperiksa penyidik adalah Djadja Buddy Suhardja, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintahan Provinsi Banten. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa saksi tersebut akan dijadwalkan diperiksa hari ini. "Saksi akan diperiksa atas tersangka TCW terkait kasus TPPU" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3). Dalam kasus pencucian uang, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK periksa saksi untuk tersangka Wawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana. Saksi yang diperiksa penyidik adalah Djadja Buddy Suhardja, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintahan Provinsi Banten. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa saksi tersebut akan dijadwalkan diperiksa hari ini. "Saksi akan diperiksa atas tersangka TCW terkait kasus TPPU" ujar Priharsa di KPK, Kamis (12/3). Dalam kasus pencucian uang, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.