KPK periksa Sekda Kota Bandung sebagai tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Hari ini Edi akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyobudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) pemerintah kota Bandung."ES (Edi Siswadi) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (23/10).Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.Selama ini, Dada kerap membantah sebagai inisiator pemberian suap. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu berjanji akan kooperatif dengan KPK meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Edi, pernah mengaku diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi.Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim tersebut berasal dari sumbangan kepala dinas dan pinjaman pihak lain. Dalam proses tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita uang Rp 150 juta dari ruangan Setyabudi dan uang Rp 350 juta dari mobil Asep Triana yang merupakan seorang kurir. Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta dan ribuan dollar Amerika Serikat dalam penggeledahan di ruangan hakim Setyabudi.KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi, Asep, Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie