KPK periksa Sekjen DPR terkait kasus Damayanti



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi terkait kasus yang menjerat anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. 

Damayanti merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

"Hari ini, KPK memeriksa Winantuningtyastiti, Sekjen DPR sebagai saksi untuk DWP," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (4/2). 


Winantuningtyastiti memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.45 WIB. Ia enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. 

"Nanti ya," kata dia. 

Winantuningtyastiti telah beberapa kali bolak-balik KPK untuk diperiksa terkait anggota DPR yang dijerat lembaga antikorupsi tersebut. 

Ia pernah diperiksa antara lain untuk kasus Patrice Rio Capella, Adriansyah, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaq, dan Wa Ode Nuhayati. 

Umumnya, Winantuningtyastiti mengaku ditanya soal tugas pokok dan fungsi anggota DPR serta besaran gaji mereka. 

Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir memberikan uang kepada Damayanti sebesar 33 ribu dollar Singapura. 

Tak hanya kepada Damayanti, uang juga diberikan ke rekannya bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga menerima uang dengan nominal sama.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. 

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU dan PR. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia