JAKARTA. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia diperiksa lantaran Anas pernah bekerja di KPU untuk periode 2001-2005. "Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Arif kepada wartawan di Kantor KPk, Jakarta, Selasa (15/4). Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik menanyakan mulai dari waktu Anas bekerja di KPU hingga jumlah penghasilan Anas selama bekerja di lembaga tersebut. Arif bilang, ia pun turut menyerahkan sejumlah dokumen yang terkait kepada penyidik untuk menambah keterangan yang diperlukan.
KPK periksa Sekjen KPU dan Sekjen DPR terkait Anas
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia diperiksa lantaran Anas pernah bekerja di KPU untuk periode 2001-2005. "Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Arif kepada wartawan di Kantor KPk, Jakarta, Selasa (15/4). Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik menanyakan mulai dari waktu Anas bekerja di KPU hingga jumlah penghasilan Anas selama bekerja di lembaga tersebut. Arif bilang, ia pun turut menyerahkan sejumlah dokumen yang terkait kepada penyidik untuk menambah keterangan yang diperlukan.