KPK periksa Sekjen MK terkait dugaan TPPU Akil



JAKARTA. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Djanedjri M Gaffar sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1). Djanedjri datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara Pilkada di MK.

"Dimintai keterangan untuk Pak Akil Mochtar. Terkait TPPU," kata Djanedjri kepada wartawan setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Djanedjri sendiri tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Djanedri tampak mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat kekuning-kuningan. Namun demikian, ketika ditanyai lebih lanjut terkait apa yang diketahuinya tentang dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Akil, Djanedjri enggan menjawab. "Nanti kita tanya (ke KPK)," singkat dia.


Terkait kasus ini juga, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya yakni Yuanna Sisilia yang merupakan pegawai MK dan Indah Agustin yang merupakan anggota Polri.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK pun berhasil melakukan penyitaan 31 unit motor pada Senin (23/12/2013) lalu, yang diduga dalam penguasaan Muchtar Ependy. Motor tersebut disita dari kediaman Muchtar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. KPK juga sebelumnya telah melakukan penyitaan 31 unit mobil pada Kamis (28/11/2013) hingga Jumat (29/11/2013) lalu. Dari sejumlah mobil tersebut, 25 unit mobil diantaranya pun dalam penguasaan Muchtar Ependy.

Muchtar Ependy, yang juga seorang pengusaha jual beli otomotif tersebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun pernah mengatakan Muchtar sebagai 'gatekeeper' dalam kasus tersebut. Muchtar disebut-sebut sebagai operator suap Akil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka TPPU sejak 24 Oktober 2013 lalu. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Akil diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait perkara selain Lebak dan Gunung Mas yang pernah ditanganinya selama berkarier di MK. Namun hingga kini belum jelas perkara gratifikasi yang dituduhkan kepada Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan