KPK periksa sembilan saksi kasus dugaan TPPU Akil



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Jumat (29/11).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (29/11).

Saksi-saksi tersebut yakni Irham Buana Nasution SH (dosen), Khalijah Lubis (wiraswasta), Suyanto (PNS kantor pelayanan pajak Pratama Pontianak), Mohammad Basyir (supir), dan Inggrid Ellen (Marketing CBU). Selain itu, dalam kasus ini KPK juga turut memeriksa saksi dari pihak swasta yakni August FA Tumaboer, Dwi Setyo Iman widi, Lisfarni, Budi Susilo, dan Anggi Ayu Utami.


Seperti diberiakan sebelumnya, KPK baru saja melakukan penyitaan 18 unit mobil yang diduga ada kaitannya kasus TPPU Akil dan dugaan suap MK. Kini, 18 unit mobil hasil sitaan tersebut kini telah berada di Kantor KPK, Jakarta. Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi pun belum dapat dikonfirmasi terkait kepemilikan dan asal mobil-mobil tersebut.

Seperti diketahui, dalam forum ekspose di KPK pada beberapa waktu lalu setuju untuk meningkatkan sprindik TPPU atas Akil Mochtar. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Padahal sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Kemudian, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka yang karena diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan