KPK periksa sepupu SBY terkait kasus Hambalang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Sartono Hutomo, Kamis (4/3). Sartono akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Sartono yang diketahui sebagai sepupu Peesiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut telah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Calon Legislatif Partai Demokrat untuk dapil Jawa Timur VII tersebut juga datang nampak dengan mengenakan batik coklat dan didampingi seorang ajudan.


"Untuk Mas Anas, kasus Hambalang," singkat Sartono.

Selain Sartono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Juhaini Alie hari ini. Adik kandung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sebelumnya, Juhaini pun telah menjalani pemeriksaan KPK. Juhaini bahkan disebut mengembalikan uang Rp 700 terkait proyek itu ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan