KPK periksa staf kementerian ESDM terkait Jero



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa sejumlah staf di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Para staf tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik. "Akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/9/2014).

KPK menjadwalkan pemeriksaan itu mulai pukul 09.00. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun pihak terperiksa yang datang ke Gedung KPK.

Mereka yang akan diperiksa adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Susyantol, Kepala Subag Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Ego Syahrial, mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arif Indarto, dan Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto. Selain memeriksa sejumlah staf Kementerian ESDM, KPK juga memanggil Jemmy Alexander selaku ajudan Jero.


KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari upaya tersebut mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa