JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, Selasa (17/6). Sutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. "SB (Sutan Bhatoegana) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa pagi. Sutan pun memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 9.47 WIB tadi. "Siap diperiksa Insya Allah," singkat dia kepada wartawan. KPK kerap melakukan penahanan terhadap tersangkanya usai dilakukan pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka.
KPK periksa Sutan Bhatoegana sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, Selasa (17/6). Sutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. "SB (Sutan Bhatoegana) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa pagi. Sutan pun memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 9.47 WIB tadi. "Siap diperiksa Insya Allah," singkat dia kepada wartawan. KPK kerap melakukan penahanan terhadap tersangkanya usai dilakukan pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka.