JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Senin (17/3). Tamsil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo. "Yang bersangkutan akan diperiksa saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Terkait kasus ini, Tamsil pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Kala itu, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut telah dikembalikannya.
KPK periksa Tamsil Linrung terkait kasus SKRT
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Senin (17/3). Tamsil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo. "Yang bersangkutan akan diperiksa saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Terkait kasus ini, Tamsil pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Kala itu, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut telah dikembalikannya.