KPK periksa tersangka Emirsyah, akankah ditahan?



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus suap Roll Royce Emirsyah Satar (ESA), mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk guna pemeriksaan, Jumat (17/2). Apakah Emirsyah akan ditahan KPK pada Jumat keramat ini.

Berdasar pantauan KONTAN, Emirsyah datang sekitar pukul 8.45 WIB. Ia tak mau menanggapi pertanyaan wartawan ketika memasuki gedung komisi antirasuah ini.

Jubir KPK, Febri Diansyah menuturkan Emirsyah diperiksa dalam status sebagai tersangka. "Benar, diagendakan diperiksa hari ini untuk pertama kali sebagai tersangka," tuturnya.

Namun, Febri enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus ini. Termasuk juga soal penahanan tersangka KPK yang biasanya terjadi pada hari Jumat.

Emirsyah diduga menerima € 1,2 juta dan US$ 180.000 dari pabrik mesin pesawat Rolls-Royce melalui Soetikno Soedardjo, beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Namun Emirsyah sempat membantah terlibat suap. "Sepengetahuan saya selama menjadi direktur utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," tuturnya beberapa waktu lalu.

Sementara yang diduga sebagai perantara suap, Soetikno Soedardjo telah diperiksa pada Selasa (14/4). Usai diperiksa, Soetikno enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan. Ia mempersilakan pewarta untuk menanyakan hal itu ke penyidik. "Silakan ditanya saja pada penyidik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto