KPK periksa tiga anggota DPR terkait kasus haji



JAKARTA. Politisi Partai Demokrat Ratu Siti Romlah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/8). Romlah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Dia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi seorang perempuan. Kendati demikian, saat ditanyai awak media soal kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tersebut, Romlah mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu karena saya tidak di komisi haji," imbuh anggota DPR Komisi X tersebut. Ketika ditanya ihwal katering dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut, Romlah pun bungkam.


Selain menjadwalkan pemeriksaan Romlah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR lainnya, yakni Said Abdullah anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Hasrul Azwar anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun keduanya, sama-sama berasal dari Komisi Agama di DPR.

Selain mendalami keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini melalui pemberangkatan ibadah haji bersama Suryadharma Ali, KPK juga mendalami terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan itu.

Sementara itu, Hasrul pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hasrul yang juga ikut dalam rombongan haji menteri, mengaku memiliki relasi pengusaha katering di Arab Saudi. Relasi tersebut terbangun lantaran ia telah menjadi petugas haji sejak lama. Kendati demikian, ia mengaku tak memanfaatkan jabatannya terkait pengadaan katering penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai PPP tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.  Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa