KPK periksa tiga pejabat Kementerian Agama



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium IT. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Ketiganya diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (27/8).Ketiga saksi itu adalah Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Mashuri, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Abdul Karim serta Kepala Biro Perencanaan Syamsudin. Menurut Johan, ketiga saksi ini sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Sedangkan Dendy adalah Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, perusahaan yang memenangkan pengadaan Al Quran senilai Rp 20 miliar. Zulkarnaen dan Dendy memiliki hubungan bapak dan anak.Dalam kasus ini, Zulkarnaen diduga telah mengarahkan pemenang proyek ke PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Begitu juga dalam proyek pengadaan pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar. Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can