KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (23/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjerat mantan direktur utamanya Budi Tjahjono (BTJ). Adapun ketiga saksi tersebut antara lain Kiagus Emil Fahmy Cornain dari pihak swasta, Supomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 Agen Asuransi Jasindo) dan Solihah yang merupakan mantan Direktur Utama PT Jasindo. Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan tersangaka BTJ di rutan KPK dari tanggal 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018. Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaanAsuransi Oil dan Gas pada BP Migas- KKKS Tahun 2010 – 2012 dan tahun 2012 – 2014.
KPK periksa tiga saksi terkait kasus Jasindo Budi Tjahjono
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (23/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjerat mantan direktur utamanya Budi Tjahjono (BTJ). Adapun ketiga saksi tersebut antara lain Kiagus Emil Fahmy Cornain dari pihak swasta, Supomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 Agen Asuransi Jasindo) dan Solihah yang merupakan mantan Direktur Utama PT Jasindo. Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan tersangaka BTJ di rutan KPK dari tanggal 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018. Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaanAsuransi Oil dan Gas pada BP Migas- KKKS Tahun 2010 – 2012 dan tahun 2012 – 2014.