KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus Pemeriksaan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan IMB atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Tiga orang yang diperiksa hari ini adalah Nabiel Titawano (pihak swasta sebagai penyedia jasa di PT Tower Bersama Group), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (Direktur CV Central Manunggal). Subhan juga merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015. "Ketiga diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).
KPK periksa tiga tersangka baru kasus suap proyek menara telko di Mojokerto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus Pemeriksaan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan IMB atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Tiga orang yang diperiksa hari ini adalah Nabiel Titawano (pihak swasta sebagai penyedia jasa di PT Tower Bersama Group), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (Direktur CV Central Manunggal). Subhan juga merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015. "Ketiga diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).