KPK periksa wakil bupati Tapanuli Tengah



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10). Sukran dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Sukran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra dan Dosen Universitas Sumatera Utara Medan Irham Buana Nasution.


Dalam kasus ini, Bonaran membantah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang bergulir di MK. Bonaran mengklaim dirinya tak mengenal Akil.

Bonaran yang merupakan mantan pengacara koruptor Anggodo Widjojo tersebut malah menyebut, pasangannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 Sukran Jamilan Tanjung lah yang mengenal Akil dan pernah bertemu Akil di Akbar Institute.

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Bonaran diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar terkait penanganan sengket Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK. Uang tersebut diduga diberikan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang sah.

KPK pun telah menahanan Bonaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut, pada 6 Oktober 2014 lalu. Namun, saat itu, Bonaran merasa dizalimi KPK atas dengan dua alat bukti yang ditemukan KPK yang menjadi dasar ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Oleh karena itu, berencana menggugat KPK ke MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto