JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10). Sukran dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Selain Sukran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra dan Dosen Universitas Sumatera Utara Medan Irham Buana Nasution.
KPK periksa wakil bupati Tapanuli Tengah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10). Sukran dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Selain Sukran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra dan Dosen Universitas Sumatera Utara Medan Irham Buana Nasution.