JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa dalam dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Chairunissa diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.Menurutnya, pemeriksaan Chairunnisas terkait pengadaan anggaran proyek pengaan Al Quran itu. Selain Chairunnisa, KPK juga menjadwalkan empat saksi lainnya. Mereka adalah Tofan dari PT Cahaya Gunung Mas, Rizky Moelyoputro dari PT Anugerah Binuang Sejahtera, Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR Nurul Faiziah, dan Murdaningsih dari PT Macanan.Kasus ini telah menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Dia diduga telah menerima suap sebanyak Rp 4 miliar karena mengarahkan proyek tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang pejabat Kementerian Agama. Ketiga pegawai itu adalah Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kementerian Agama Mashuri, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama Syamsudin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa Wakil Ketua Komisi VIII DPR
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa dalam dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Chairunissa diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.Menurutnya, pemeriksaan Chairunnisas terkait pengadaan anggaran proyek pengaan Al Quran itu. Selain Chairunnisa, KPK juga menjadwalkan empat saksi lainnya. Mereka adalah Tofan dari PT Cahaya Gunung Mas, Rizky Moelyoputro dari PT Anugerah Binuang Sejahtera, Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR Nurul Faiziah, dan Murdaningsih dari PT Macanan.Kasus ini telah menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Dia diduga telah menerima suap sebanyak Rp 4 miliar karena mengarahkan proyek tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang pejabat Kementerian Agama. Ketiga pegawai itu adalah Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kementerian Agama Mashuri, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama Syamsudin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News