KPK periksa Walikota Bandung hari Ini



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Bandung Dada Rosada terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung hari ini (20/5).

Dada Rosada akan dimintai keterangan, sebagai saksi untuk semua tersangka dalam kasus tersebut. “Pak Dada Rosada diperiksa sebagai saksi dijadwalkan hari ini,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya Senin (20/5).

Johan menuturkan, surat pemanggilan sudah dikirimkan Jumat (17/5) pekan lalu, bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidiknya di dua rumah terhadap yang bersangkutan. Dada rencananya akan bersaksi untuk empat orang tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Herry Nurhayat, pengusaha Toto Hutagalung dan perantara bernama Asep.


Sebelumnya, pada 4 April lalu, Dada Rosada pernah mendadak hadir ke kantor KPK dan mengaku datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun ternyata, setelah bertemu dengan penyidik, diketahui panggilan yang diterimanya itu palsu dan pihak KPK tak pernah melakukan pemanggilan.

Menurut pihak KPK, surat panggilan yang diterima Dada itu banyak memiliki kejanggalan yaitu mulai dari format hingga nomor telepon yang bukan merupakan nomor kantor KPK. Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tedjocahyono, bersama pihak swasta bernama Asep di ruang kerjanya pada 22 Maret lalu.

Di tempat terpisah, penyidik menangkap Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nurhayat dan pengusaha Toto Hutagalung. Ia ditangkap lantaran diduga menerima suap Rp 150 juta dari Herry dan Dodo dengan perantara Asep, terkait persidangan perkara daba bansos Bandung  dengan terdakwa 7 PNS Pemkot Bandung. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di beberapa rutan di Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri