JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster pada Selasa (2/9). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan, serta memberikan keterangan tidak benar yang menyeret nama Muhtar Ependy. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (2/9). Wayan pun telah memenuhi panggilan tersebut. Namun, saat tiba di Gedung KPK, Wayan tidak berkomentar lebih rinci ihwal pemeriksaannya hari ini. "Diperiksa untuk Muhtar Ependy," seloroh Wayan sambil memasuki ruang steril KPK.
KPK periksa Wayan Koster atas kasus Muhtar Ependy
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster pada Selasa (2/9). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan, serta memberikan keterangan tidak benar yang menyeret nama Muhtar Ependy. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (2/9). Wayan pun telah memenuhi panggilan tersebut. Namun, saat tiba di Gedung KPK, Wayan tidak berkomentar lebih rinci ihwal pemeriksaannya hari ini. "Diperiksa untuk Muhtar Ependy," seloroh Wayan sambil memasuki ruang steril KPK.