JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara korupsi dalam mega proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP). Adapun hari ini, Jumat (4/8) lembaga antirasuah itu akan memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. "Diperiksa untuk tersangka tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/8). Zudan Arif akan diperika untuk mengetahui masalah dan proses dalam e-KTP yang terjadi saat ini. Serta Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau e-KTP.
KPK periksa Zudan Arif Fakrulloh soal e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara korupsi dalam mega proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP). Adapun hari ini, Jumat (4/8) lembaga antirasuah itu akan memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. "Diperiksa untuk tersangka tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/8). Zudan Arif akan diperika untuk mengetahui masalah dan proses dalam e-KTP yang terjadi saat ini. Serta Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau e-KTP.