KPK periksa Zudan Arif Fakrulloh soal e-KTP



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara korupsi dalam mega proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Adapun hari ini, Jumat (4/8) lembaga antirasuah itu akan memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. "Diperiksa untuk tersangka tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/8).

Zudan Arif akan diperika untuk mengetahui masalah dan proses dalam e-KTP yang terjadi saat ini. Serta Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau e-KTP.


Adapun korupsi dalam mega proyek ini, KPK telah menyelesaikan kasus dengan pelaku Irman dan Sugiharto. KPK masih menggarap sejumlah tersangka lain. Diantaranya, ketua DPR RI Setya Novanto, politikus Golkar Markus Nari, politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KPK menilai, Setya yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI di periode 2009-2011 memiliki peranan penting dalam pengadaan proyek e-KTP. Setya juga melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang e-KTP di DPR.

Selain itu, Setya melalui Andi diduga juga mengondisikan pemenang barang dan jasa e-KTP. Dengan demikian, Setya dianggap telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati