KPK periksa tiga pegawai Adhi Karya



JAKARTA. Tiga pegawai PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau. Pemeriksaan terkait dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak, untuk pembangunan venues PON ke-18 di Riau. Ketiga karyawan ADHI itu yakni Hafiz Bambang Pamungkas (Departemen Akunting), M Arief Taufiqurahman (Divisi Konstruksi I) dan Anis Anjani (Departemen Finansial). "Kami periksa untuk pengembangan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (25/6)KPK sebelumnya pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Dalam kasus ini, KPK juga pernah menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan dan Riau.KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap ini, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Dua anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir juga menjadi tersangka bersama mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.Sedangkan Rahmat Syahputra dan Eka Darma Putra yang juga tersangka, sudah merampungkan berkas pemeriksaan. KPK telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can