KPK pernah tolak pembebasan Hartati Murdaya



JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya, tidak menunjukkan upaya pemberantasan korupsi seperti yang digaungkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2014, SBY mengklaim akan menjadi yang terdepan dalam memberantas korupsi.

"Pemberian PB (pembebasan bersyarat) ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (1/9).


Johan mengatakan, KPK tidak memberikan rekomendasi atas pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati. Ia menambahkan, justru KPK telah mengirim surat kepada Kemenhuk dan HAM untuk menolak pembebasan bersyarat tersebut.

"KPK sudah mengirim surat menolak dan tidak memberikan rekomendasi itu," kata Johan.

Kendati demikian, kata Johan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sepenuhnya merupakan kebijakan Kemenhuk dan HAM sesuai peraturan yang dimiliki instansi tersebut.

"Kewenangannya ada di Kumham (Kemenhuk dan HAM) soal itu," kata Johan.

Seperti diberitakan, Kemenhum dan HAM dalam siaran persnya memastikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat sudah sesuai prosedur. Sejak 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani dua pertiga masa pidana dan tidak pernah mendapatkan remisi.

Pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan, baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenhuk dan HAM DKI Jakarta), ataupun pusat (Ditjen Pas).

Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Dia tersangkut perkara pemberian suap senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan. Hartati mulai ditahan pada 12 September 2012.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada 4 Februari 2013. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia