KPK perpanjang masa cekal istri siri Andi Narogong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pencegahan ke luar negeri terhadap istri terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Inayah, diperpanjang. Hal ini dilakukan oleh KPK karena keterangan Inayah dinilai telak bisa membuktikan kejahatan yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Selain itu, KPK juga mengajukan perpanjangan pencegahan untuk Raden Gede, adik Inayah.

"Dalam proses penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), KPK mengirim permintaan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede, terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk 6 bulan ke depan," kata humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/10).


Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU tentang KPK. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta, yaitu Frans Hartono dan Dedi Prijono. Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini.

Sekedar tahu, Inayah merupakan istri siri Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan Inayah mengaku pernah membeli sejumlah aset yang nilainya cukup mewah, salah satunya berlokasi di Menteng, Jakarta yang merupakan peninggalan mantan wakil presiden Adam Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.