KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan berpergian ke luar negeri bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji ini berlaku sampai 12 Agustus 2026. “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
KPK Perpanjang Masa Larangan Berpergian ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan berpergian ke luar negeri bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji ini berlaku sampai 12 Agustus 2026. “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).