KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 10 orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4). Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti.
KPK Perpanjang Masa Penahanan 10 Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 10 orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4). Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti.