JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusa. Alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau. "Benar AM (Annas Maamun) diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (16/12). Lebih lanjut menurut Johan, perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. "Masa penahanan diperpanjang pada 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015 nanti," tambah dia.
KPK perpanjang masa penahanan Annas Maamun
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusa. Alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau. "Benar AM (Annas Maamun) diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (16/12). Lebih lanjut menurut Johan, perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. "Masa penahanan diperpanjang pada 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015 nanti," tambah dia.