JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Walikota Bandung, nonaktif Dada Rosada, dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung. Orang nomor wahid di Bandung itu diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan. "Iya perpanjangan (penahanan)," kata Dada sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, ini merupakan perpanjangan penahanan pertama terhadap Dada sejak dilakukan penahanan pada 19 Agustus lalu.
KPK perpanjang masa penahanan Dada
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Walikota Bandung, nonaktif Dada Rosada, dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung. Orang nomor wahid di Bandung itu diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan. "Iya perpanjangan (penahanan)," kata Dada sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, ini merupakan perpanjangan penahanan pertama terhadap Dada sejak dilakukan penahanan pada 19 Agustus lalu.