KPK perpanjang masa penahanan Emir Moeis



JAKARTA. Seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua Komisi XI DPR RI, Izederik Emir Moeis mengaku masa penahanan dirinya diperpanjang oleh pihak KPK.

"Cuma tanda tangan perpanjangan masa penahanan," ujar Emir kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut yang diajukan para wartawan.


Emir, yang mengenakan kemeja kotak-kotak dengan dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menantinya untuk kembali ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.

Emir ditahan KPK setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode tahun 1999-2004 dan tahun 2004-2009.

Emir diduga menerima suap senilai US$ 300.000 dari PT Alstom Indonesia selaku pemegang tender. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Emir terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan