KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino atau RJ Lino. RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4).
KPK perpanjang masa penahanan mantan dirut Pelindo II RJ Lino
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino atau RJ Lino. RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4).