KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018. "Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 17 Februari sampai 18 Maret 2019 untuk tiga tersangka tindak pidana suap Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat TA 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/2/2019). Tiga tersangka itu, yakni Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).
KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka suap bupati Pakpak Bharat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018. "Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 17 Februari sampai 18 Maret 2019 untuk tiga tersangka tindak pidana suap Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat TA 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/2/2019). Tiga tersangka itu, yakni Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).