KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Dua orang tersebut, yakni pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan yang juga tersangka kasus tersebut dan direktur perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani. "KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9).
KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri Samin Tan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Dua orang tersebut, yakni pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan yang juga tersangka kasus tersebut dan direktur perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani. "KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9).